JEMBER.Waskita24.com Upaya penyelesaian permasalahan dan konflik pertanahan di kawasan Ketajek, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, terus didorong melalui koordinasi lintas instansi. Komitmen tersebut diwujudkan dalam rapat pembahasan penyelesaian permasalahan tanah Ketajek yang berlangsung di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Jalan Nusantara No. 19, Kecamatan Kaliwates, Rabu (4/11/2026).
Rapat yang berlangsung pukul 09.40 hingga 12.50 WIB tersebut dipimpin Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Ir. M. Sochib Lutfi, S.ST., M.M., QRMP., IPM., dan dihadiri sekitar 35 peserta dari unsur TNI, Kejaksaan, pemerintah daerah, DPRD, pemerintah desa, koperasi, serta perwakilan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada, S.I.P., M.I.P., Kajari Jember Dr. Yadyn, S.H., M.H., perwakilan DPRD Kabupaten Jember, OPD terkait, Kepala Desa Suci dan Pakis, serta unsur masyarakat dan koperasi.
Dalam pemaparannya, Kepala ATR/BPN Jember menjelaskan riwayat penanganan tanah Ketajek yang memiliki luas sekitar 477 hektare. Berdasarkan perkembangan pendataan, dari 668 subjek yang sebelumnya terverifikasi, sebanyak 463 subjek telah menjalani verifikasi lanjutan dengan luasan sekitar 287 hektare. Sementara itu, kurang lebih 135 hektare masih memerlukan pendalaman dan pencocokan data.
Dandim 0824/Jember Letkol Inf. Rifqi Muhammad Syuhada menyampaikan bahwa penyelesaian persoalan tanah Ketajek harus dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan fakta historis, kelengkapan administrasi, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, seluruh dokumen dan riwayat penguasaan tanah sejak awal perlu ditelusuri kembali, termasuk perubahan status maupun kelembagaan koperasi yang berkaitan dengan pengelolaan lahan tersebut.
"Permasalahan ini harus diselesaikan secara objektif dan komprehensif. Seluruh data administrasi, riwayat penguasaan, serta dokumen pendukung perlu disandingkan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran. Yang terpenting, penyelesaian harus memberikan kepastian hukum dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat," tegas Dandim.
Dalam rapat tersebut, sejumlah instansi juga menyampaikan pandangan terkait validasi data subjek dan objek tanah, aspek legalitas koperasi, kajian hukum, serta pentingnya menyerap aspirasi masyarakat melalui dialog terbuka.
Melalui koordinasi lintas sektoral ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi dan langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan tanah Ketajek secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Kodim 0824/Jember mendukung upaya penyelesaian yang mengedepankan sinergitas antarlembaga, menjaga kondusivitas wilayah, serta menghindari munculnya konflik baru di tengah masyarakat.


