Musyawarah Mufakat BPD Cangkring, Babinsa Koramil 0824-25/Jenggawah Kawal Penetapan Dua Anggota Terpilih

    

JEMBER,Waskita24.com Proses pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cangkring periode 2026–2034 memasuki tahapan penetapan melalui musyawarah mufakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediaman Kepala Dusun Cangkring Baru, Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, dan diikuti 32 orang dengan penanggung jawab Ketua Panitia, Fathur Rohman, Sabtu (12/09/2026).

Kegiatan dihadiri Kepala Desa Cangkring H. Heru Ali Wahyudi, Ketua Panitia beserta anggota, Babinsa Cangkring Sertu Riyanto, tujuh tokoh pemilik hak suara, Ketua RT/RW Dusun Cangkring Baru sebanyak 25 orang, serta Satpol PP Desa Cangkring Eko Budi Setiawan. Kehadiran berbagai unsur tersebut menjadi bagian dari proses penetapan anggota BPD melalui musyawarah yang mengedepankan kebersamaan dan kesepakatan.

Rangkaian kegiatan dimulai pukul 19.00 WIB dengan kedatangan peserta secara bertahap. Setelah pembukaan, Ketua Panitia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pengisian anggota BPD sejak tahap sosialisasi, penjaringan, hingga penyaringan administrasi. Selanjutnya, Kepala Desa Cangkring menyampaikan bahwa proses pengisian BPD diarahkan untuk mengedepankan transparansi dan musyawarah mufakat serta menghasilkan perwakilan masyarakat yang memiliki kompetensi dan integritas.

Babinsa Cangkring Koramil 0824-25/Jenggawah Sertu Riyanto dalam sambutannya mengajak seluruh peserta untuk menghormati hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Ia menekankan pentingnya kesiapan anggota BPD terpilih dalam mengemban amanah masyarakat dengan tulus, ikhlas, dan penuh tanggung jawab. Sementara bagi pihak yang belum terpilih, kontribusi pemikiran dan pengabdian tetap diharapkan dapat diberikan untuk kemajuan Desa Cangkring.

Danramil 0824-25/Jenggawah Kapten Inf Suprayitno menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan musyawarah mufakat yang berjalan dengan tertib dan mengedepankan kebersamaan. “Musyawarah mufakat merupakan bagian penting dalam menentukan perwakilan masyarakat di tingkat desa. Kami berharap anggota BPD yang terpilih dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga komunikasi dengan masyarakat, serta bersama-sama mendukung kemajuan Desa Cangkring,” ujarnya.

Pada pukul 20.30 WIB dilaksanakan penandatanganan dan penetapan dua anggota BPD Cangkring terpilih, yakni Adi Purnomo dan Hamid Abdul Kadir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan doa, foto bersama, serta ramah tamah dan berakhir pukul 21.00 WIB. Seluruh rangkaian musyawarah mufakat dan penetapan anggota BPD Cangkring periode 2026–2034 berlangsung dengan aman dan lancar, sementara proses pelantikan anggota terpilih direncanakan pada Desember 2026 atau Januari 2027.



 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama