Koramil 0824/13 Rambipuji Hadiri Klarifikasi Pengaduan Seleksi Kepala Dusun Curah Suko, Dorong Penyelesaian Sesuai Mekanisme Hukum

 

JEMBER,Waskita24.com Koramil 0824/13 Rambipuji menghadiri kegiatan pembahasan dan klarifikasi atas pengaduan pendaftar dalam tahapan pengisian Perangkat Desa Kaliwining untuk jabatan Kepala Dusun Curah Suko, Desa Kaliwining, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember, yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026) pukul 13.00 WIB hingga selesai. Kegiatan dipimpin oleh Camat Rambipuji, Roni Herman Baza, AP, dan dihadiri unsur Forkopimcam, pemerintah desa, panitia seleksi perangkat desa, serta aparat TNI-Polri.

Agenda klarifikasi tersebut bertujuan untuk memverifikasi kebenaran pengaduan yang disampaikan salah satu pendaftar, memastikan seluruh tahapan seleksi berjalan secara transparan, objektif, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap proses pengisian jabatan Kepala Dusun Curah Suko.

Dalam pembahasan disepakati bahwa panitia tetap melaksanakan ujian perangkat desa yang diikuti oleh satu calon, yaitu M. Sidik. Apabila pihak pengadu, Saudara Niko, masih merasa keberatan terhadap hasil atau proses yang berlangsung, dipersilakan menempuh upaya hukum maupun mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, apabila di kemudian hari ditemukan adanya kesalahan administrasi atau cacat hukum dalam penyelenggaraan seleksi, maka proses pengangkatan perangkat desa dapat dibatalkan sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolsek Rambipuji AKP Eko Yulianto, SH, juga memberikan arahan agar pihak pengadu menyampaikan laporan kepada instansi yang berwenang, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) maupun Inspektorat Kabupaten Jember sebagai lembaga yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Bati Komsos Koramil 0824/13 Rambipuji, Peltu Kusnadi, menyampaikan bahwa Koramil hadir untuk memberikan pendampingan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan wilayah selama proses klarifikasi berlangsung. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan keberatan maupun pengaduan, namun seluruh proses hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ia juga mengajak seluruh pihak agar tetap menjaga kondusivitas, menghormati hasil musyawarah, serta mengedepankan dialog dan penyelesaian secara bijaksana demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan harmonis di tengah masyarakat.

Selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, situasi tetap aman, tertib, dan kondusif. Kehadiran unsur Forkopimcam bersama TNI-Polri menjadi bentuk sinergi dalam mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, serta mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Rambipuji.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama