Optimalkan Peran Binter TNI AD Dalam Mitigasi Bencana Melalui Kegiatan Pembinaan Lingkungan Hidup

JEMBER,Waskita24.com Pelaksanaan kegiatan Program Pembinaan Lingkungan Hidup Kodim 0824/Jember TA 2026 dilaksanakan di Pantai Cemara Dsn Getem Desa Mojomulyo Kec. Puger  Kab. Jember. Rabu (03/06/2026).

Penyelenggaraan kegiatan Program Pembinaan Lingkungan Hidup TA 2026 Kodim 0824/Jember dengan Tema  “OPTIMALKAN PERAN BINTER TNI AD DALAM MITIGASI BENCANA MELALUI KEGIATAN PEMBINAAN LINGKUNGAN HIDUP DI WILAYAH”. perlu memperhatikan dari aspek waktu, tempat, subyek, objek, sasaran, tujuan, pengorganisasian, intruksi dan koordinasi dan referensi yang digunakan dalam penyusunan. Uraian aspek tersebut harus sinergi dengan yang lain, agar memudahkan dalam pengendalian serta sesuai dengan langkah-langkah dalam perencanaan.

Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 15 Ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib melaksanakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) ke dalam penyusunan atau evaluasi meliputi kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup, salah satunya dampaknya yaitu peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan. TNI AD sebagai bagian dari Pemerintah wajib turut serta dalam usaha perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana tersebut dalam Undang-Undang di atas.

Melalui program ini, diharapkan Personel TNI AD dapat berperan aktif dalam penataan lingkungan hidup melalui berbagai macam kegiatan seperti penanaman pohon, pembersihan sungai dan laut dari sampah, pengelolaan sampah terintegrasi (3R), hingga kesiapsiagaan bencana alam. Hal tersebut dapat dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang lestari dan sehat sebagai bagian dari tugas kemanusiaan dan Pembinaan Teritorial.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama