Koramil 0824-25/Jenggawah Hadiri Musdes, Dorong Proses Pembentukan BPD yang Demokratis

JEMBER,Waskita24.com Pemerintah Desa Jenggawah, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember menggelar Musyawarah Desa (Musdes) sekaligus sosialisasi pembentukan panitia keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026–2034 pada Rabu Malam (08/04/2026). Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 19.30 WIB hingga 21.30 WIB tersebut dihadiri berbagai unsur penting, mulai dari unsur Muspika, perangkat desa, hingga tokoh masyarakat.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Camat Jenggawah, Kepala Desa Jenggawah, Ketua dan anggota BPD, perwakilan Danramil 0824-25/Jenggawah yang diwakili oleh Batuud Peltu Joni bersama satu anggota, perwakilan Kapolsek Jenggawah yang diwakili IPDA Jeri bersama dua anggota, Satpol PP Kecamatan Jenggawah, para kepala dusun, pengurus PKK, serta tokoh masyarakat dan pemuda.

Musdes ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait mekanisme pembentukan panitia pemilihan anggota BPD yang baru, sekaligus sebagai wadah menyerap aspirasi warga agar proses berjalan demokratis dan transparan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar.

Dalam kesempatan tersebut, Batuud Koramil 0824-25/Jenggawah Peltu Joni menyampaikan pentingnya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses pembentukan panitia BPD. Menurutnya, keberhasilan pembentukan BPD yang berkualitas sangat bergantung pada proses awal yang baik dan transparan.

“Musdes ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan desa ke depan. Kami dari Koramil mendukung penuh proses yang berjalan secara terbuka, jujur, dan melibatkan seluruh unsur masyarakat. Partisipasi aktif warga akan menghasilkan panitia yang kredibel dan mampu menjalankan tugasnya dengan baik,” ujar Peltu Joni.

Ia juga menambahkan bahwa TNI melalui Babinsa akan terus berperan aktif dalam mendampingi setiap tahapan kegiatan di desa guna menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku.



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama