JEMBER,Waskita24.com Koramil 0824-17/Sumberbaru melalui Babinsa Pringgowirawan menghadiri sosialisasi penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang jalan raya Pasar Batuurip, Desa Pringgowirawan, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Pringgowirawan tersebut menjadi langkah koordinasi untuk menata aktivitas perdagangan sekaligus menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di kawasan pasar, Sabtu (10/10/2026).
Sosialisasi dihadiri Sekretaris Kecamatan Sumberbaru, Kepala Desa Pringgowirawan, Kepala Pasar Batuurip, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD Pringgowirawan, serta para pedagang yang selama ini berjualan di sepanjang jalan raya. Pertemuan tersebut menjadi wadah untuk menyampaikan pemahaman mengenai dampak aktivitas perdagangan di badan jalan terhadap pengguna jalan, ketertiban umum, dan kebersihan lingkungan.
Rangkaian kegiatan diawali dengan sambutan Sekretaris Kecamatan, dilanjutkan sambutan Kepala Desa dan Ketua BPD Pringgowirawan. Dalam sosialisasi tersebut, para pedagang diimbau menempati lapak yang telah disediakan di dalam pasar dan siap digunakan. Penataan juga diharapkan dapat mengurangi penumpukan sampah serta mendorong aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib dan terorganisasi.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah desa merencanakan penataan kawasan pasar baru dengan fasilitas yang memadai, meliputi tempat usaha yang lebih luas, akses jalan umum selebar enam meter, tiga lokasi parkir kendaraan roda dua dan roda empat, toilet umum, tempat ibadah, tempat sampah, serta sumber air bersih. Fasilitas tersebut diharapkan dapat menunjang kebutuhan pedagang sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Danramil 0824-17/Sumberbaru Kapten Inf Abdul Muntholib menyampaikan bahwa penataan pasar membutuhkan kerja sama semua pihak, termasuk pedagang dan masyarakat. “Kami mendukung upaya penataan yang bertujuan menjaga ketertiban, keselamatan pengguna jalan, dan kebersihan lingkungan. Diharapkan seluruh pihak dapat mengikuti kesepakatan bersama demi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam hasil kesepakatan sosialisasi, mulai 1 November 2026 pedagang tidak lagi diperbolehkan berjualan di luar area pasar atau di sepanjang jalan raya. Selain itu, akan dilakukan pendataan terhadap pedagang yang masih berjualan di lokasi tersebut. Melalui koordinasi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, TNI, Polri, dan para pedagang, penataan Pasar Batuurip diharapkan berjalan tertib serta mendukung terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan lancar.

.jpeg)
